Romiatun: RPA Lamtim Lakukan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual


Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lampung Timur melakukan pendampingan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. (16/1).

Diketahui wanita tersebut berusia 21 tahun merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sebelumnya wanita tersebut telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pria yang menyebabkan dirinya hamil dan melahirkan, namun tidak ada satu pun yang mau bertanggungjawab.

Ketua RPA Lampung Timur, Romiatun mengatakan, pada saat diketahui kehamilannya oleh keluarganya, korban sempat diusir. Setelah mendapatkan informasi mengenai korban, kemudian kami langsung memberikan pendampingan. Ujarnya.

Romiatun manambahkan, pada saat juga itu pihaknya langsung memberikan tempat tinggal untuk korban, lantaran setelah meninggalkan rumah, korban sempat bingung tidak ada tujuan pasti. Kami khawatir akan kondisi sang ibu dan juga bayinya. Tambah Ketua RPA Lampung Timur.

Bahwa hampir dua bulan ini korban diberikan pendampingan secara intens, sekaligus untuk memastikan kesehatan dan psikologinya. Hal itu lantaran wanita tersebut sudah kami anggap layaknya keluarga. Jelasnya.

Setelah kami komunikasi dengan pihak keluarganya, kami pun menyerahkan kembali korban kepada keluarganya agar diberikan perlindungan dan sampai saat ini, korban masih terus dalam pantauan dan advokasi dari RPA Lampung Timur," tegasnya.

Saat dikorfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua RPA Provinsi Lampung, Enny Puji Lestari menegaskan, pihaknya dan pengurus RPA se-Lampung akan melakukan pendataan kekerasan perempuan dan anak yang ada di Lampung.

"RPA yang merupakan lembaga sosial masyarakat bergerak pada isu-isu perempuan dan anak akan melakukan pendampingan kepada korban kekerasan. Selanjutnya, RPA juga akan melakukan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan terhadap perempuan dan memfasilitasi peran anak dalam hak dan perlindungan anak." (Rls)
Previous
Next Post »